Kurikulum Fisika FMIPA Militer Unhan, disusun mengacu pada ketentuan Nasional yaitu Permenristekdikti / Permendikbud, ketentuan Himpunan Fisika Indonesia (HFI) serta diselaraskan dengan kebijakan tentang Kampus Merdeka. Jumlah total beban SKS Prodi Fisika adalalah 149 SKS, ditempuh dalam 8 semester.
Kurikulum Prodi Fisika berisi tentang:
a. Pengembangan Kepribadian Nasional, Pembentukan karakter bangsa, pembentukan sikap manusia Indonesia secara umum, Pengenalan Ilmu Pertahanan dan Sistem pertahanan negara, seperti : Agama, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, Pengantar Ilmu Pertahanan, Sistem Pertahanan Negara.
b. Penguasaan Pengetahuan yaitu menguasai konsep-konsep teoritis dan prinsip-prinsip pokok fisika klasik dan modern, menguasai metode-metode matematika, komputasi dan instrumentasi dalam fisika, menguasai pengetahuan tentang teknologi yang berdasarkan fisika dan penerapannya, seperti : Mekanika Newton, Mekanka sistem banyak partikel, Perumusan Lagrange, Gerak, Gelombang, Teori Relativitas, Fluida, Termodinamika, Mekanika Statistik, Elekktromagnetisme, Teori Kuantum, Struktur Materi, metode Matematika, metode komputasi, instrumentasi.
c. Ketrampilan Khusus Fisika yaitu menguasai pengetahuan tentang teknologi yang berdasarkan fisika dan penerapannya, mampu menganalisis berbagai solusi alternatif yang ada terhadap permasalahan fisis dan menyimpulkannya untuk pengambilan keputusan yang tepat, mampu memprediksi potensi penerapan perilaku fisis dalam teknologi, mampu mendiseminasikan hasil kajian masalah dan perilaku fisis dari gejala sederhana dalam bentuk laporan atau kertas kerja sesuai kaidah ilmiah baku, seperti : aplikasi fisika dalam industri, fisika radiologi, teori dan aplikasi fotonik, fisika energi terbarukan, fisika reaktor, biofisika.
d. Ketrampilan Umum yaitu menerapkan pemikiran logis, kritis sistematis dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan bidang keahliannya, mengkaji implementasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan, teknologi atau seni sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah untuk menghasilkan solusi, gagasan, disain atau kritik seni serta menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya berdasarkan hasil analisis terhadap informasi dan data, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya, seperti : magang, KKN, riset tugas akhir, laporan tugas akhir.