Jakarta – Rektor Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), Letnan Jenderal TNI (Purn.) Jonni Mahroza, S.I.P., M.A., M.Sc., Ph.D., diwakili oleh Direktur Pascasarjana Unhan RI, Laksamana Muda TNI Dr. Bambang Irwanto, M.Tr. (Han)., CHRMP., didampingi Dekan Fakultas Keamanan Nasional (FKN) Unhan RI, Mayjen TNI Dr. Rachmat Setiawibawa, M.M., M.Tr.(Han)., membuka kegiatan Seminar Nasional Fakultas Keamanan Nasional (FKN) Unhan RI, dengan tema “Negara, Hukum, Dan Kedaruratan Ekonomi (Peran Strategis Negara Hukum dalam Merespons Krisis Ekonomi dan Memperkuat Ketahanan Nasional). Pelaksanaan seminar nasional Fakultas Keamanan Nasional Unhan RI dilaksanakan secara hybrid yang terpusat di Ruang Kelas Eksekutif, Lantai 2 Kampus Pascasarjana Unhan RI, Jl. Salemba Raya, No. 14, Jakarta Pusat. Selasa (20/5).
Seminar ini menghadirkan Guru Besar Ilmu Pertahanan Bidang Hukum Tata Negara Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., sebagai pembicara utama. Adapun narasumber yang turut memberikan pemaparan antara lain Dr. Fuad Bawazier, M.A., Ph.D., Menteri Keuangan RI pada Kabinet Pembangunan VII; Dr. Zulkarnain Sitompul, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia; serta Dr. Drs. Fennieka Kristianto, S.H., M.H., M.A., M.Kn., Dekan Fakultas Hukum President University. Jalannya seminar dipandu oleh moderator Dr. Anang Puji Utama, S.H., M.Si., Dosen Program Studi Hukum Keadaan Darurat, FKN Unhan RI.
Rektor Unhan RI dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Pascasarjana Unhan RI menekankan urgensi penguatan kerangka hukum dalam merespons kondisi darurat ekonomi, mengingat belum tersedianya regulasi nasional yang eksplisit untuk menghadapi krisis ekonomi secara sistemik. Dalam konteks ketegangan geopolitik dan disrupsi rantai pasok global, stabilitas ekonomi tidak semata-mata menjadi isu fiskal, tetapi telah menjadi instrumen strategis dalam sistem pertahanan negara sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 Tahun 2002. Oleh karena itu, transformasi regulasi, efektivitas hukum, dan kedaulatan ekonomi perlu ditempatkan sebagai agenda prioritas dalam menjaga resiliensi nasional. Seminar ini diharapkan melahirkan gagasan progresif dan rekomendasi kebijakan yang konstitusional, berbasis analisis ilmiah dan relevan terhadap tantangan keamanan multidimensional dewasa ini.
Sementara Dekan FKN Unhan RI dalam keynote speechnya menegaskan bahwa dalam negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, negara memiliki mandat fundamental untuk hadir secara aktif dalam setiap keadaan darurat, termasuk krisis ekonomi yang bersifat luar biasa. Negara hukum tidak hanya diuji legitimasi konstitusionalnya, tetapi juga kapasitasnya dalam menjalankan tiga peran strategis: regulatif, melalui kebijakan yang adaptif namun tetap dalam koridor hukum; eksekutif, dengan intervensi langsung terhadap stabilitas pasar dan pengelolaan sumber daya ekonomi strategis; serta yudikatif, dalam menjamin supremasi hukum dan pencegahan penyimpangan selama krisis. Dekan FKN Unhan RI juga menekankan bahwa ketahanan nasional tidak dapat dipandang sebagai isu militer semata, melainkan mencakup dimensi ekonomi, sosial, dan hukum secara integral. Oleh karena itu, seminar ini menjadi ruang penting bagi para akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan untuk membangun kerangka hukum darurat yang konstitusional, memperkuat peran negara dalam dinamika ekonomi, serta menjadikan krisis sebagai momentum pembaruan sistemik demi menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa.
Dalam sesi pembukaan Seminar Nasional Fakultas Keamanan Nasional (FKN) Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), Guru Besar Ilmu Pertahanan Bidang Hukum Tata Negara FKN Unhan RI, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., M.H., menegaskan bahwa karakteristik negara hukum tidak semata-mata beroperasi dalam tatanan normatif yang stabil, melainkan juga dituntut untuk memiliki kerangka hukum yang adaptif dan responsif dalam menghadapi keadaan luar biasa, termasuk krisis ekonomi yang bersifat sistemik dan multidimensional.
Dalam eksposisinya, Prof. Jimly menyoroti bahwa kurikulum pendidikan hukum di Indonesia masih cenderung berorientasi pada paradigma hukum dalam kondisi normal, sementara fakta historis dan geopolitik nasional menunjukkan bahwa dinamika keadaan darurat, baik yang bersumber dari faktor alam maupun non-alam, telah menjadi bagian integral dari perjalanan bangsa. Oleh karena itu, dibutuhkan perangkat hukum yang bersifat luar biasa dan tidak konvensional, namun tetap berada dalam kerangka konstitusional, guna menjamin legitimasi tindakan negara dalam situasi darurat.
Secara kritis, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mengarahkan perhatian pada keberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang menurutnya sudah tidak relevan baik dari segi substansi maupun struktur terhadap sistem ketatanegaraan modern. Gagalnya berbagai inisiatif legislasi untuk memperbaharui regulasi tersebut, menurut Prof. Jimly, tidak terlepas dari residu trauma historis serta resistensi publik yang cenderung irasional, sehingga negara sering tidak memiliki dasar yuridis yang memadai dalam menghadapi krisis besar, seperti bencana alam skala nasional maupun pandemi global.”
Menanggapi realitas tersebut, Prof. Jimly menyampaikan apresiasi atas langkah progresif Unhan RI, khususnya melalui FKN Unhan RI, dalam membentuk Program Studi Hukum Ketatanegaraan Darurat. Inisiatif akademik ini dinilai sebagai upaya strategis dalam membangun kapasitas intelektual dan kompetensi yuridis yang diperlukan untuk merumuskan kebijakan hukum darurat yang legitimate dan berbasis konstitusi.
Mengakhiri pemaparannya, Prof. Jimly menekankan pentingnya penguatan kesadaran kolektif, terutama di kalangan akademisi dan generasi muda, terhadap kemungkinan eskalasi krisis global pada pertengahan abad ke-21 yang berpotensi memicu “another big bang change” dalam sejarah peradaban manusia. Dalam konteks tersebut, transformasi pola pikir serta penyiapan kader kepemimpinan nasional yang tangguh, resilien, dan visioner menjadi sebuah keniscayaan dalam menghadapi tantangan hukum dan ketahanan negara yang semakin kompleks di masa depan.
Sebagai narasumber pertama, Dr. Fuad Bawazier, M.A., Ph.D., menyampaikan materi bertema “Negara, Hukum, dan Kedaruratan Ekonomi (Peran Strategis Negara Hukum dalam Merespons Krisis Ekonomi dan Memperkuat Ketahanan Nasional)”. Pemaparan dilanjutkan oleh narasumber kedua, Dr. Zulkarnain Sitompul, S.H., M.H., yang membahas topik “Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan”. Sementara itu, narasumber ketiga, Dr. Drs. Fennieka Kristianto, S.H., M.H., M.A., M.Kn., selaku Dekan Fakultas Hukum President University, menyampaikan pandangannya mengenai “Peran Strategis Negara Hukum dalam Menanggapi Krisis Ekonomi dan Memperkuat Ketahanan Nasional”.
Seminar ini juga menghadirkan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab antara narasumber dan para peserta.
Kegiatan seminar ini diakhiri dengan penyerahan sertifikat penghargaan dan apresiasi dari Rektor Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), yang secara simbolis diserahkan oleh Direktur Pascasarjana Unhan RI didampingi oleh Dekan Fakultas Keamanan Nasional (FKN) Unhan RI, kepada para narasumber dan moderator. Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan kebersamaan.
(Humas Unhan RI)