Sentul – Rektor Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Anton Nugroho, M.M.D.S., M.A., menerima kedatangan Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025. Pemeriksaan ini juga mencakup uji petik terhadap realisasi belanja Program Pelatihan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch-3 Tahun 2025. Acara dihadiri jajaran pimpinan Unhan RI, perwakilan BGN, Perwakilan Kemhan RI serta tim auditor BPK RI yang dipimpin oleh Penanggung jawab Bahtiar Arif didampingi Hanif Mohamad Taufik sebagai Wakil Penanggung jawab 1, dan Eko Purwanto sebagai Wakil Penanggung jawab 2, yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1, Gedung Dekanat B, Kampus Bhinneka Tunggal Ika (BTI) Unhan RI, Sentul. Selasa (19/8).
Dalam sambutannya, Rektor Unhan RI menegaskan bahwa Program SPPI Batch-3 Tahun 2025 merupakan salah satu program strategis Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045. Program ini dirancang sebagai investasi besar bangsa untuk mencetak generasi pemimpin masa depan. “SPPI menargetkan 30.000 siswa yang dibentuk dengan karakter kebangsaan, disiplin, serta semangat bela negara. Mereka akan menjadi Kepala SPPI yang mengawaki program Makan Bergizi Gratis.
Rektor menjelaskan bahwa seleksi peserta SPPI Batch-3 dilaksanakan secara ketat dan menyeluruh, guna memastikan hanya putra-putri terbaik bangsa yang terpilih untuk mengikuti program. Setelah itu, peserta menempuh pendidikan dasar kemiliteran dan pelatihan manajerial di berbagai komando latihan dan satuan pendidikan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan dukungan fasilitas TNI maupun Polri.
Rektor menegaskan bahwa Unhan RI mendukung penuh kegiatan pemeriksaan oleh BPK RI sebagai bentuk akuntabilitas dan penguatan tata kelola. “Dengan SPPI, kita sedang menyiapkan generasi yang bukan hanya tangguh secara fisik dan mental, tetapi juga berkarakter bela negara, sehingga siap mengawal visi besar Indonesia Emas 2045″.
Pada paparan awal, Tim BPK RI menjelaskan dasar hukum pemeriksaan, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pemeriksaan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan BPK Nomor 01 Tahun 2017. Tim BPK menekankan bahwa pemeriksaan interim ini bertujuan menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta mengidentifikasi risiko dalam pelaksanaan program.
Dalam kesempatan ini, Wakil Rektor II Unhan RI juga menyampaikan pemaparan mengenai timeline, pengorganisasian, dislokasi peserta, pelaksanaan diklat, hingga upacara penutupan pendidikan dan penetapan komponen cadangan. Paparan ini menggambarkan secara menyeluruh proses penyelenggaraan SPPI Batch-3, mulai dari tahapan seleksi, distribusi peserta di berbagai komando latihan, hingga penetapan peserta sebagai bagian dari komponen cadangan. Penjelasan ini mempertegas peran Unhan RI sebagai pelaksana pendidikan strategis dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia pertahanan.
Selain itu, BPK menggarisbawahi pentingnya komunikasi yang terbuka, kerja sama yang baik, serta penyediaan dokumen yang valid agar hasil pemeriksaan dapat memberikan rekomendasi konstruktif bagi perbaikan tata kelola. “Pemeriksaan bukan sekadar kepatuhan administratif, tetapi juga untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap perwakilan Tim BPK.
Uji petik terhadap program SPPI dilaksanakan di sejumlah satuan pendidikan dan komando latihan yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timur. Hasil pemeriksaan interim ini akan menjadi masukan penting bagi pemeriksaan terinci dan penetapan opini atas Laporan Keuangan BGN Tahun 2025.
(Humas Unhan RI).
Peliput: Agus/Irfan/Dwiki
Reporter: Agus
Editor: M.Taher.