Bogor – Fakultas Keamanan Nasional (FKN) Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) melaksanakan Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) dengan membahas topik tentang “Konflik Tenurial Di Riau”, dibuka oleh Dekan FKN Unhan RI Marsda TNI Dr. Syamsunasir, S.Sos., M.M., C.Fr.A melalui daring zoom meeting. Selasa, (8/02).
KKDN Program Studi Damai resolusi Konflik FKN Unhan RI hari ke 2 menghadirkan narasumber dari beberapa unsur Stakeholder yakni Kapolda Riau, Pusat Hukum & Resolusi Konflik (PURAKA) Dirreskrimun Polda Riau Kombes Pol AKBP Teddy Ristiawan, S.H., S..I.K., M.H mewakili Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal dan Tim Forest Greenpeace, serta Direktur Impartial Mediator Network sekaligus Ketua Pusat Hukum & Resolusi Konflik (PURAKA) Ahmad Zazali, S.H,.
Dirreskrimun Polda Riau dalam paparannya menyampaikan Provinsi Riau yang memiliki letak strategis karena berbatasan langsung dengan negara tetangga dan dipisahkan oleh selat Malaka. Hal ini menimbulkan hadirnya potensi konflik dari berbagai sektor. Potensi konflik di Riau datang dari berbagai sektor yakni Politik, ekonomi, sosial, keamanan dan lingkungan. Permasalahan lingkungan di Provinsi Riau telah menjadi sorotan Publik. Kebakaran Hutan dan Lahan baik faktor alam maupun kesengajaan/kelalaian lalu perambahan hutan dan taman nasional untuk perkebunan kelapa sawit.
Direktur Impartial Mediator Network sekaligus Ketua Pusat Hukum & Resolusi Konflik (PURAKA), Ahmad Zazali, S.H membahas topik tentang “Konflik & Resolusi Konflik Tenurial di Indonesia”. Materi disampaikan berdasarkan pengalaman profesi yang telah dan/atau sementara menangani banyak proses mediasi di berbagai daerah, salah satunya Riau. Ada beberapa kasus konflik tanurial yang ditangani di Riau, yakni kasus di Siak, Kampar, Kuansing, Pelalawan, Bengkalis, Indragiri, Hulu, dan Rokan Hulu.
Materi yang disampaikan secara garis besar yaitu Kebijakan resolusi konflik, konflik tenurial dan lapangan, tipologi konflik dan sumber/penyebab konflik, pilihan mekanisme resolusi konflik, dan mediasi sebagai mekanisme pilihan resolusi konflik.
Konflik tenurial adalah pertentangan atau perselisihan klaim antara berbagai pemangku pementingan baik dalam kawasan hutan atau non kawasan hutan dalam hal penguasaan penggunaan lahan. Ada masalah klaim hak antara HGU, masyarakat, atau izin pertambangan atau bisa jadi juga kawasan hutan yang mendapatkan izin dari menteri, qtau ada kawasan nasional yang di riau yg diklaim Masyarakat miliknya. Peta konflik tenurial di indo yang terdiri atas 15 juta hektar. Konflik tenurial sumbernya adalah konflik struktural (akibat kebijakan yg dikeluarkan pemerintah dan konflik kepentingan.
Dilanjut oleh Pemateri ke 3 yakni dari Tim Forest Greenpeace yang menjelaskan tentang Upaya Greenpeace dalam Penanganan Kerusakan Lingkungan. Dihadiri oleh beberapa aktivis greenpeace yakni Rusmadya Maharuddi, Sapta Ananda Proklamasi, Syahrul Fitra, Ali Afriandi, Iqbal Damanik. Greenpeace Indonesa adalah organisasi kampanye dalam rangka mengangkat isu lingkungan agar menjadi perhatian.
Dalam pembahasan nya Rusmadya Maharuddi menjelaskan Bahwa Konflik tenurial yang terjadi konflik penguasaan lahan yang biasanya kawasan hutan. Perselisihan atau pertentangan terkait penguasaan, pemanfaatan sumberdaya alam atau hutan. Adanya konflik tenurial disebabkan oleh adanya kepentingan penggunaan lahan. Dan Tipologi konfliknya dapat terjadi antara masyarakat-pemerintah, masyarakat-masyarakat, maupun perusahan yang diberikan izin pengelolaan kawasan hutan. Seharusnya konflik ini dapat diselesaikan diawal, pada saat pengajuan izin amdal. Akan tetapi banyak proses yang tidak dijalani. Meskipun terdapat penolakan amdal, maka seringkali tetap berjalan.
Kegiatan diskusi yang berlangsung secara Online di Zoom Meeting ini dihadiri oleh seluruh mahasiswa Program Studi Damai resolusi Konflik beserta Sekretaris Prodi dan Dosen Pengajar. Acara berlangsung sangat interaktif dan lancar. Banyak ilmu yang dapat diserap oleh mahasiswa dan menambah pengetahuan tentang Provinsi Riau.
Mengetahui: Kabag Humas Unhan RI.