Bogor – Universitas Pertahanan menghadirkan Menteri Pertahanan Jendral TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu untuk mengisi kuliah umum bertempat di Auditorium kampus Unhan kawasan IPSC Sentul – Bogor, Rabu (8/2).
Dalam paparan kuliah umum tersebut, Menteri Pertahanan menjabarkan tema”Perang Modern dan Tantangan Indonesia ke depan”. Menteri Pertahanan menyampaikan materi tentang “Strategi Kebijakan Pertahanan Negara dalam menghadapi berbagai tantangan Indonesia saat ini dan ke depan yang semakin dinamis dan kompleks”.
Besar harapan Menteri Pertahanan bahwa penyampaian ini akan memberikan kesamaan berpikir sertacara pandang di dalam mewujudkan komitmen bersama untuk melihat ancaman dan tantangan yang potensial dan nyata dalam rangka membangun pertahanan negara yang tangguh melalui sistem pertahanan negara yang bersifat semesta.
Sebelum kuliah umum ditutup, diadakan sesi tanya jawab dari mahasiswa Unhan kepada Menteri Pertahanan dan semua pertanyaan dikupas cukup mendalam oleh Menteri Pertahanan serta diakhiri kata penutup oleh Rektor Unhan Letjen TNI I Wayan Midhio, M.Phil menyampaikan Undang-Undang Bulan 07 Tahun 1999 tentang perubahan terhadap Undang-undang Hukum Pidana yaitu pasal 107 dari A – F khusus untuk B dan D menyebutkan bahwa barang siapa yang menyebarkan ajaran marksisme dan mencegahpancasila itu bisa diancam hukuman penjara 20 tahun ini dikategorikan sebagai ancaman terhadap negara atau kejahatan terhadap negara.
Kuliah umum oleh Menteri Pertahanan tidak hanya dihadiri oleh mahasiswa Unhan saja, tetapi seluruh jajaran pejabat dilingkungan Unhan dari Eselon I,II,III dan IV.