Bogor – Ketua MPR RI Dr. (H.C.) Zulkifli Hasan, S.E., M.M. berikan kuliah umum di hadapan mahasiswa Universitas Pertahanan bertempat di gedung auditorium kampus Unhan, kawasan IPSC Sentul-Bogor. Selasa (1/2).
Dalam paparan kuliah umum tersebut, Ketua MPR RI mengulas hal-hal yang saat ini memang terasa penting untuk terus dipahami dan dimengerti demi keutuhan NKRI, yaitu tentang “Amandemen UUD Tahun 1945 dan Empat Pilar Kebangsaan”.
Disebutkan oleh Ketua MPR RI bahwa, amandemen Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yang telah dilakukan MPR pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 banyak dinilai oleh berbagai kalangan telah menciptakan sebuah konstitusi yang jauh lebih demokratis.
Seiring dengan telah berjalannya lebih kurang 15 tahun proses perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengamandemenkan lagi UUD Tahun 1945 bukanlah hal yang tabu, demi kepentingan yang lebih luas, sepanjang untuk meluruskan kekurangan yang ada dengan berpegangan pada nilai-nilai Pembukaan UUD Tahun 1945, perbaikan tentu dapat dilakukan.
“Perubahan sistem pengelolaan pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralisasi (otonomi daerah) cenderung telah menjadi jalan keluar dari semua tuntutan memisahkan diri tersebut. Bahkan wilayah seperti Aceh dan Papua, desentralisasi dibentuk dalam sistem yang rinci yaitu otonomi khusus”, ujar Ketua MPR RI. Pengalaman masa lalu mengajarkan bahwa kita perlu menjadikan keragaman dan perbedaan ikatan primordial untuk menjadi pendorong kemajuan dan mempererat serat-serat kebangsaan yang kerap rapuh terputus.
Sebelum kuliah umum ini ditutup, dibuka sesi Tanya jawab dari mahasiswa Unhan kepada Ketua MPR RI, semua pertanyaan dikupas cukup mendalam oleh Ketua MPR RI, dan diakhiri kata penutup oleh Rektor Unhan Letjen TNI I Wayan Midhio, M.Phil dengan pernyataan bahwa dalam Negara Republik Indonesia yang kita cintai yang tidak boleh diubah adalah Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945 dan NKRI. (Irf).
Autentifikasi : Kabag Humas dan TU Roum