Bogor – Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LPPPM) Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), Mayor Jenderal TNI Yudhy Chandra Jaya, M.A., membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Asesor BKD dan Dosen serta Admin dan Pengelola Akun SISTER Beban Kerja Dosen (BKD) Unhan RI, Bimtek dilaksanakan melalui daring dan luring di Aula Serbaguna Auditorium Kampus Bela Negara Unhan RI kawasan IPSC Sentul Sukahati, Jawa Barat. Senin, (4/7/2022).
Bimtek SISTER BKD menghadirkan dua narasumber, yaitu Tim SISTER BKD Rizky Tito Prasetyo dan Tim PDDIKTI Azmi Fakhri, membahas materi tentang “Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER)”.
Ketua LPPPM Unhan RI, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada narasumber yang telah menyediakan waktu untuk memberikan bimbingan teknis kepada Asesor BKD dan seluruh Dosen Unhan RI.
Kegiatan Bimtek ini, bertujuan untuk memfasilitasi Dosen yang telah lulus sebagai Asesor BKD serta seluruh Dosen Unhan RI, untuk melaksanakan pelaporan beban kerja Dosen melalui aplikasi SISTER. Mengingat telah terintegrasinya laporan beban kerja Dosen ke dalam aplikasi SISTER. Lebih lanjut, kegiatan Bimtek ini, agar dimanfaatkan dengan penuh rasa tanggung jawab, sehingga penilaian BKD di Unhan RI bisa berjalan dengan baik.
Narasumber pertama, menjelaskan Asesor tidak perlu membuat peran sebagai asesor, namun tetap menggunakan peran sebagai Dosen yang telah diregistrasikan secara mandiri di SISTER PT masing-masing. Pembuatan peran Unit BKD Internal Prodi diperuntukkan untuk PT yang memiliki jumlah dosen yang banyak, untuk penambahan peran atau akun dengan peran tersebut bisa berkoordinasi dengan Admin PT, untuk pembuatan akunnya di manajemen akses.
Semua alur BKD dilakukan pada menu Layanan BKD pada halaman SISTER. Asal data pengajaran, pembimbingan, pengujian, dan aktivitas kemahasiswaan diinputkan melalui Feeder PDDIKTI.
Selanjutnya, Narasumber kedua mengatakan, bukti kinerja dosen yang dilaporkan bisa diunggah melalui
portofolio sesuai kegiatan yang dilakukan, namun ada beberapa kegiatan yang perlu diinputkan buktinya di halaman layanan BKD, terutama pada pelaksanaan pendidikan yaitu seperti: bukti pengajaran, bukti membimbing, bukti Menguji, bukti aktifitas kemahasiswaan, bukti sedang melakukan tugas belajar. Dokumen yang diunggah disarankan berupa file pdf dengan maksimal 5MB atau link yang bisa diakses dari luar PT.
Data kewajiban khusus fungsional tidak dilakukan penginputan secara khusus dengan kategori kegiatan yang khusus, namun mengambil dari portofolio SISTER sesuai dengan syarat per tiga tahun. Karya yang dianggap sebagai syarat khusus bisa digunakan selama tiga tahun sebagai pemenuhan kewajiban khusus fungsional.
Asesor hanya menentukan berapa pertemuan yang layak dan sesuai dengan bukti ajar yang telah diunggah oleh dosen yang melaporkan SKS kinerja dan skala (%) penilaian akan mengikuti berdasarkan jumlah pertemuan. Asesor juga wajib untuk memberikan komentar ataupun rekomendasi dari kinerja atau kegiatan yang telah dilakukan oleh dosen.
Kegiatan Bimtek SISTER BKD diikuti oleh beberapa pejabat eselon I, II, III Unhan RI, seluruh Dosen serta beberapa staf personel di lingkungan Unhan RI.
(Humas Unhan RI).